Selayang Pandang

 

Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pada Daerah (BAPPEDA) berdasarkan Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 27 Tahun 1980 tentang pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (sekarang daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota) di seluruh tanah air yang kemudian dilebur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Bagian ke empat pasal 6 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pangkalpinang dibentuk sebagai bagian dari organisasi Pemerintah Kota Pangkalpinang pada tahun 1981 dengan Keputusan Walikotamadya KDH Tingkat II Nomor 149/KPTS/IX/1981, yang telah mengalami beberapa penyesuaian sejak diberlakukannya otonomi daerah.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pangkalpinang merupakan organisasi perangkat daerah yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan keberadaannya sebagai unsur penunjang pemerintah dibidang perencanaan pembangunan daerah.

Seiring perbaikan dan penataan organisasi perangkat daerah yang ada di Kota Pangkalpinang, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pangkalpinang berubah nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Pangkalpinang. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya diatur berdasarkan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unsur Penunjang Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang (Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2020 Nomor 05).