Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2021, Tugas pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Pangkalpinang adalah sebagai berikut:
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah
Tugas :
melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Fungsi:
-
- Perumusan kebijakan teknis bidang Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
- Penetapan rencana strategis Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Walikota;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Kota Pangkalpinang bidang Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
- Penetapan rencana kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
- Pelaksanaan perencanaan bidang Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
- Pengkoordinasian perencanaan di bidang Ekonomi, Sosial, Budaya, Pemerintahan dan kerjasama pembangunan kota;
- Pengkoordinasian perencanaan di bidang infrastruktur, pengembangan wilayah, sumber daya alam dan lingkungan hidup kota;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan tugas dibidang Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya
Sekretaris
Tugas :
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan administratif dan fungsional kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah.
Fungsi :
-
- Pelaksanaan koordinasi kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
- Penyusunan rencana program dan anggaran Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
- Penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum dan organisasi serta hubungan masyarakat Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
- Penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan dan pengelolaan sarana Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Tugas :
Melakukan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtangggan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi serta pelayanan informasi Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah.
Fungsi :
-
- Penyusunan rencana pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah dinas, penataan kearsipan, penyelenggaraan kerumahtanggaan, dan pengelolaan perlengkapan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian yang meliputi perencanaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian (kenaikan gaji berkala, cuti, disiplin, pengembangan, dan kesejahteraan pegawai);
- Pengelolaan dan pemeliharaan serta pelaporan barang milik/kekayaan daerah lingkup Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
- Pengelolaan jaringan informasi dan komunikasi Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah; penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pemberian pelayanan informasi kepada publik; pelaksanaan verifikasi bahan informasi publik; pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; pemutakhiran informasi dan dokumentasi; penyediaan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; penyampaian informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi secara berkala; dan
- Pelaporan pelaksanaan kegiatan administrasi Umum dan Kepegawaian Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah.
Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan
Tugas :
Melakukan pemberian dukungan administrasi Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah.
Fungsi :
-
- Penyusunan bahan perencanaan program dan kegiatan (Renstra, Renja, dan Perjanjian Kinerja, Rencana Umum Penganggaran, RKA/DPA Kesekretariatan) Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
- Penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan (Laporan Evaluasi Renja dan Renstra) Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
- Penyusunan laporan akhir pelaksanaan program dan kegiatan (LAKIP, LPPD LKPJ) Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
- Pelaksanaan analisis keuangan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
- Perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, monitoring evaluasi anggaran, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
- Pelaporan keuangan (Semesteran dan Akhir Tahun) Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
- Pelaksanaan administrasi pengelolaan barang milik/kekayaan daerah Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah; dan
- Pelaporan pelaksanaan kegiatan Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan.
BIDANG PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Tugas :
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah.
Fungsi :
-
- Penyusunan program kerja dan kegiatan Bidang;
- Perumusan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan ekonomi makro daerah;
- Pengoordinasian dan sinkronisasi data dan informasi kerangka ekonomi makro daerah;
- Pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan;
- Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan;
- Pengoordinasian pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD, RPJPD dan RPJMD;
- Penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan RKPD, RPJMD dan RPJPD;
- Pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
- Pengindentifikasian permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
- Pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan laporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
- Penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas fungsinya.
Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan
Tugas :
Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Perencanaan dan Pendanaan.
Fungsi:
-
- Menyiapkan bahan dan data analisis dan perumusan perencanaan dan penganggaran pembangunan ekonomi makro daerah ;
- Menyiapkan bahan dan data analisis kerangka ekonomi makro daerah;
- Mengoordinasikan dan sinkronisasi analisis perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah, termasuk juga kebijakan keuangan daerah;
- Mengoordinasikan pagu indikatif pembangunan daerah;
- Mengoordinasikan dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model kewilayahan dan konektivitas serta kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
- Menyiapkan bahan, data dan teknis pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan RKPD, RPJMD, RPJPD;
- Mengolah bahan dan data penyusunan dokumen perencanaan pembangunan RKPD, RPJMD, RPJPD; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas fungsinya.
Sub Koordinator Data dan Informasi
Tugas :
Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Data dan Informasi.
Fungsi:
-
- Melakukan pengumpulan data pembangunan daerah melalui survei untuk mengetahui perkembangannya;
- Mengelola data pembangunan daerah sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah;
- Mengelola hasil analisis atas hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
- Menyusun hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
- Menyusun rencana kegiatan pengolahan data sesuai kebutuhan sebagai acuan pelaksanaan tugas unit terkait;
- Menyajikan data pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi;
- Melakukan pengamanan data hasil pembangunan daerah melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
- Mengoordinasikan pendataan dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah secara periodik sebagai bahan evaluasi;
- Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas kepala bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
- Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
Sub Koordinator Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan
Tugas :
Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan.
Fungsi:
-
- Menghimpun bahan kebijakan teknis sistem evaluasi pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan terhadap pengendalian, perumusan kebijakan perencanaan dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah;
- Mengoordinasikan evaluasi, pengendalian dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
- Melaksanakan pengendalian melalui pemantauan, supervise dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
- Melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya;
- Menghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penyusunan laporan;
- Membuat laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bahan penilaian;
- Menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
- Menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai bahan penyusunan program lanjutan sebagai bahan penyusunan program lanjutan tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi;
- Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
BIDANG PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN MANUSIA, PEREKONOMIAN DAN INFRASTRUKTUR
Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia, Perekonomian dan Infrastruktur
Tugas :
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia, Perekonomian dan Infrastruktur kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah.
Fungsi :
-
- Penyusunan program kerja dan kegiatan bidang;
- Pengendalian teknis pelaksanaan analisis dan kebijakan umum perencanaan pembangunan;
- Penyusunan strategi pembangunan, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan dan pendanaan perencanaan pembangunan;
- Pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
- Penyiapan bahan musrenbang dan tindak lanjut RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
- Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
- Pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten/kota;
- Pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementrian/Lembaga di kabupaten/kota;
- Pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
- Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;
- Perumusan indikasi rencana program dan kegiatan strategis yang menjadi target pencapaian perencanaan pembangunan;
- Pembinaan dan fasilitasi teknis penyusunan perencanaan pembangunan;
- Pengoordinasian dan sinkronisasi program dan kegiatan pembangunan;
- Penelaahan dan penyelarasan usulan rencana program dan kegiatan pembangunan;
- Pengawasan dan evaluasi tingkat capaian perencanaan program pembangunan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas fungsinya.
Sub Koordinator Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Tugas :
Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
Fungsi :
-
- Menyusun dan menganalisis data dan informasi pembangunan sebagai bahan perumusan kebijakan umum perencanaan;
- Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Menyiapkan bahan dan data pelaksanaan musrenbang dan tindak lanjut RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
- Melaksanakan pelayanan administrasi perencanaan pembangunan daerah tahunan, pembangunan daerah jangka menengah dan pembangunan daerah jangka panjang di bidang perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia ;
- Melaksanakan fasilitasi perencanaan pembangunan daerah di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Menyusun kerangka rencana pembiayaan pembangunan daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Menyiapkan data dan informasi serta teknis koordinasi perencanaan program dan kegiatan pembangunan dengan perangkat daerah atau instansi terkait lainnya;
- Mengumpulkan, menyusun, dan menganalisis rencana kegiatan yang mengindikasikan program strategis pencapaian target perencanaan pembangunan;
- Menyiapkan bahan dan data serta teknis pelaksanaan supervisi dan konsultasi usulan program dan kegiatan pembangunan;
- Menyiapkan bahan dan data serta teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi tingkat capaian perencanaan program pembangunan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas fungsinya.
Sub Koordinator Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Tugas :
Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Fungsi :
-
- Menyusun perumusan kebijakan teknis di bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Mengkoordinasi pelaksanaan tugas di bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Melaksanakan pelayanan administrasi dan teknis perencanaan pembangunan daerah tahunan, jangka menengah dan jangka panjang di bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Melaksanakan fasilitasi perencanaan pembangunan daerah di bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Menyusun kerangka rencana pembiayaan pembangunan daerah bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Menyiapkan data dan informasi di bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Melaksanakan pembinaan, pemantauan pengawasan dan pengendalian kegiatan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Sub Koordinator Infrastruktur dan Kewilayahan
Tugas :
Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Seksi Infrastruktur dan Kewilayahan.
Fungsi:
- Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja anggaran bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Mengkoordinasi pelaksanaan tugas di bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Melaksanakan pelayanan administrasi perencanaan pembangunan daerah tahunan, pembangunan daerah jangka menengah dan pembangunan daerah jangka Panjang di bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Melaksanakan fasilitasi perencanaan pembangunan daerah di bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Menyusun kerangka rencana pembiayaan pembangunan daerah bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Menyusun kebijakan dan pengembangan kawasan prioritas, cepat tumbuh andalan, perbatasan dan pesisir;
- Menyajikan data dan informasi di bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Menyusun laporan kinerja program bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas fungsinya.
BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan
Tugas :
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang Pengembangan dan Penelitian kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah.
Fungsi :
-
- Penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintah kabupaten/kota;
- Penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintahan kabupaten/kota;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di pemerintahan kabupaten/kota;
- Pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan kabupaten/kota;
- Pelaksanaan dan fasilitasi inovasi daerah;
- Penyusunan dan pelaksanaan kajian kebijakan nasional yang berdampak pada daerah;
- Penyusunan dan pelaksanaan kajian dan analisis daerah mengenai isu-isu strategis sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
- Pengoordinasian dan kerja sama penelitian dan pengembangan dengan lembaga atau instansi terkait;
- Penelitian, pengkajian, dan pengembangan perencanaan sumber daya alam dan pembangunan;
- Penelitian, pengkajian, dan pengembangan perencanaan pembangunan perekonomian, kemasyarakatan, pemerintahan, infrastruktur, dan kewilayahan;
- Penelitian, pengkajian, dan pengembangan informasi dan pemanfaatan teknologi;
- Pengendalian dan evaluasi hasil penelitian, pengkajian, dan perencanaan pembangunan daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas fungsinya.
Sub Koordinator Sosial dan Pemerintahan
Tugas :
Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Sosial dan Pemerintahan.
Fungsi :
-
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang social dan pemerintahan, meliputi aspek-aspek, Sosial, Budaya, Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat serta penyelenggaraan Pemerintahan dan mengkaji peraturan;
- Mengkoordinasikan teknis kegiatan penelitian dan Kerjasama penelitian dengan Lembaga atau instansi terkait;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan program dan kegiatan;
- Menyiapkan bahan dan data monitoring dan evaluasi hasil penelitian, kajian, dan pengembangan;
- Mengolah bahan dan data hasil analisis daerah sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
- Menyusun kerangka studi, instrument analisis, dan melakukan penelitian lapangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas fungsinya.
Sub Koordinator Ekonomi dan Pembangunan
Tugas :
Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Ekonomi dan Pembangunan.
Fungsi :
-
- Menyiapkan bahan pelaksanaan program dan kegiatan;
- Menyiapkan bahan dan data monitoring dan evaluasi hasil penelitian, kajian dan pengembangan;
- Mengkoordinasikan teknis kegiatan penelitian serta kerja sama penelitian dengan Lembaga atau instansi terkait;
- Menghimpun dan mengolah data analisis daerah sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
- Mengolah laporan hasil penelitian, kajian dan pengembangan sebagai bahan pengambilan kebijakan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Sub Koordinator Inovasi dan Teknologi
Tugas :
Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Inovasi dan Teknologi.
Fungsi:
-
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang Inovasi dan Pengembangan Teknologi serta Diseminasi Kelitbangan;
- Menyiapkan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif meliputi aspek-aspek Inovasi dan Pengembangan Teknologi, Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi serta Diseminasi Kelitbangan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang inovasi dan teknologi meliputi aspek-aspek Inovasi dan Pengembangan Teknologi, Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi serta Diseminasi Kelitbangan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan fasilitasi di bidang inovasi dan teknologi meliputi aspek-aspek Inovasi dan Pengembangan Teknologi, Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi serta Diseminasi Kelitbangan;
- Menyiapkan bahan, strategi, dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi meliputi aspek-aspek Inovasi dan Pengembangan Teknologi, Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi serta Diseminasi Kelitbangan;
- Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi meliputi aspek-aspek Inovasi dan Pengembangan Teknologi, Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi serta Diseminasi Kelitbangan;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi meliputi aspek-aspek Inovasi dan Pengembangan Teknologi, Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi serta Diseminasi Kelitbangan;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan tugas dan fungsi.